> >

Lindungi Warga dari Dampak Negatif, Izin Penjualan Miras di Palu Akan Dicabut

Hukum | 5 Maret 2021, 23:41 WIB
Hadianto Rasyid memimpin apel pagi di Kantor Wali Kota Palu, Jumat (5/3/2021). (Sumber: Kompas.com)

PALU, KOMPAS.TV - Izin penjualan minuman keras (miras) di Palu dikabarkan akan segera dicabut. Menurut Hadianto Rasyid, Wali Kota Palu pencabutan tersebut untuk melindungi warganya dari dampak negatif yang dihasilkan minuman itu.

Pemerintah Palu telah mengupayakan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait pencabutan izin miras dan akan dilakukan sebelum bulan Ramadan mendatang.

Baca Juga: PKS: Presiden Jangan Hanya Wacana, Harus Ada Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut

"Insyaallah begitu memasuki bukan suci Ramadan tak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," jelas Rasyid, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (05/03/2021) di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura, Sulawesi Tengah.

Hadianto menilai permasalahan antarwarga di Palu selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.

Jika Kota Palu bebas minuman tersebut, dia yakin tingkat kriminalitas akan turun.

Baca Juga: PBNU Apresiasi Presiden Jokowi yang Cabut Lampiran Perpres Soal Minuman Keras

Meski belum sebulan menjabat sebagai Wali Kota, Rasyid meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," katanya.

Diketahui izin penjualan dan peredaran miras di Kota Palu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU