> >

Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua

Peristiwa | 21 Februari 2021, 17:37 WIB
Ilustrasi Senjata api rakitan. (Sumber: Pixabay)

PAPUA, KOMPAS TV - Sebanyak dua anggota Polri dari Polresta Ambon ditangkap setelah menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, mengatakan penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bersaksi di Sidang Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zein

Adalah Polres Bintuni, Papua Barat, yang berhasil mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api.

Setelah diamankan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Hasilnya, terungkap bahwa senjata api tersebut dibeli dari Ambon.

Dari informasi awal itulah, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memberikan perintah kepada Kapolresta Ambon Kombes Leo Nugraha Simatupang.

Baca Juga: Trauma Baku Tembak KKB Papua, Ratusan Warga Mengungsi

Perintah tersebut yaitu agar melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Setelah dilakukan koordinasi, Ohoirat mengatakan, polisi kemudian melakukan penyelidikan di Ambon untuk mencari tahu pihak yang menyuplai senjata api itu.

Hasilnya, kata Ohoirat, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa anggota polisi yang diduga telah menjual senjata api kepada KKB Papua.

Baca Juga: Polri Tambah Ratusan Pasukan Brimob untuk Hadapi KKB di Papua

"Kasus ini masih dilakukan pengembangan. Nanti akan diekspos terbuka ke media," kata Ohoirat pada Minggu (21/2/2021).

Seperti diketahui, anggota Polres Teluk Bintuni Papua Barat itu menangkap seorang warga yang membawa senjata api pada Rabu (10/2/2021).

Pelaku berinisial WT tersehut ternyata merupakan warga asal Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.

Baca Juga: KKB Papua Aniaya Emak-Emak Hingga Terluka di Kabupaten Puncak

Saat hendak ditangkap, polisi menemukan satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 butir amunisi berukuran kaliber 3,8 dan satu magasin dari tangan WT.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu dalam pecahan lima puluh ribu. Juga ditemukan surat keterangan bebas Covid-19, dan satu ponsel.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku WT mengakui membelinya dari beberapa anggota polisi yang bertugas di Ambon.

Baca Juga: KKB Disebut Berhasil Rekrut Masyarakat Sipil Jadi Anggota

Yang lebih mencengangkan, senjata tersebut akan dipakai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk perang melawan TNI-Polri.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU