> >

Diperiksa Polisi, Mahasiswa Lakukan Aksi Solidaritas dengan Jalan Kaki Menuju Mapolda Kalsel

Berita daerah | 26 Oktober 2020, 23:38 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Memenuhi panggilan kepolisian, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan, melakukan aksi jalan kaki dari kampus menuju Mapolda Kalimantan Selatan, senin pagi (26/10/2020).

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas mahasiswa yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi untuk mendampingi dua rekannya yang diperiksa polisi yaitu koordinator wilayah bem se-kalsel dan satu rekan lainnya.

Tiba di mapolda kalsel sekitar pukul 10.26 pagi, keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan tidak mengindahkan peringatan pembubaran massa dalam aksi unjuk rasa tolak omnibus law 15 oktober silam.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Sempat Bertahan Hingga Tengah Malam

Dicecar dua puluh pertanyaan, Koordinator Wilayah Bem Se Kalimantan Selatan, Ahdiat Zairullah menyatakan tidak akan gentar untuk terus menyuarakan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Disinggung terkait rencana aksi 28 oktober, Ahdiat mengaku pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya dan rekan-rekan cukup mengganggu proses persiapan aksi tersebut.

“Kami tunjukkan bersifat kooperatif. Ini sebenarnya menghambat aksi kita karena yang seharusnya sudah konsolidasi, harus penuhi panggilan lagi,” ucap Ahdiat.

“Jadi terkait apakah ini ada upaya pembungkaman atau menghambat, biarlah publik yang menilai,” Tambah Ahdiat.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Mahasiswa di Kalsel Tuntut Presiden Terbitkan PERPPU

Sementara itu, Kuasa hukum mahasiswa menyebut tudingan kepada mahasiswa tidak jelas.

Sebab dalam pasal yang dikenakan yaitu 218 KUHP tersebut menekankan adanya peringatan pembubaran massa atas nama undang-undang namun mahasiswa merasa tidak menerima peringatan tersebut melainkan hanya berbentuk ajakan.

Pihaknya juga menilai penindakan kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepolisian dalam menyikapi aksi demonstrasi di kalimantan selatan.

“Bentuk dari peringatan itu tidak diterima langsung oleh kawan-kawan, baik lisan atau tertulis. Lisan pun lapangan itu bentuknya hanya membujuk, sehingga substansi jika dikaitkan dengan pasar 218 masih belum terpenuhi,” terang Pazri.

“Kami berharap kepada Kapolda Kalsel lebih bijak dan memunculkan keadilan bagi mahasiswa, jangan sampai jadi preseden buruk dalam hal pergerakan mahasiswa di kalsel,”kata Pazri.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Kalsel Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Minta DPRD Temui Presiden

Sementara Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch. Rifai, menyebut, pemeriksaan dilakukan berdasar atas komplain kelompok masyarakat tertentu.

Juga satu diantara aksi unjuk rasa melewati batas waktu yang ditetapkan.

Polisi mengatakan jika memenuhi syarat maka penyelidikan akan terus dilanjutkan.

“Kita dalami dulu, selesai diperiksa mereka pulang, apakah nanti ada unsur pidananya maka akan kita lanjutkan,” Ucap Kabid Humas Polda Kalsel.

Ia juga menyebut ada 16 orang yang diperiksa terkait kasus ini, dimana mereka adalah yang turun dalam aksi unjuk rasa UU omnibus Law.

“hari ini diambil keterangan. Pemeriksaan dilakukan atas pertama adanya komplain dari kelompok masyarakat, dan kedua, satu unjuk rasa yang dilaksanakan melebihi waktu yang ditentukan,” lanjut Kombes Pol Moch. Rifai.

Dalam kasus ini, Koordinator Wilayah Bem Se Kalsel telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimana menandai kasus ini telah masuk ranah penyidikan.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU