> >

Pemilik Villa di Puncak Dilarang Menyewakan Villanya karena Protokol Kesehatan Tidak Jelas

Update | 26 September 2020, 15:10 WIB
Simpang Gadog, Puncak, Bogor, Jawa Barat (Sumber: Abel Insani / Arief Rahman Kompas TV, Jakarta)

 

BOGOR, KOMPAS.TV - Wilayah Puncak, Bogor mulai dipadati wisatawan dari Jakarta dan wisatawan luar Bogor pada Sabtu, 

Info mengenai PSBB Jakarta yang diperpanjang hingga 11 Oktober 2020, membuat Satpol PP dan tim gabungan lainnya memperketat razia protokol kesehatan dan penindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Razia protokol kesehatan mulai dilakukan sejak di titik Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Dimulai sejak pukul 09.00 pagi, semua wisatawan harus menggunakan masker, jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Sanksi diberikan pada perorangan maupun pelaku usaha, mulai dari 100 ribu rupiah hingga 50 juta rupiah.

Tidak hanya itu saja, para pelaku usaha, khususnya pemilik villa, diminta untuk tidak menyewakan villanya di saat seperti ini, jika tetap terjadi, maka Satpol PP tidak akan segan untuk memeriksa dan menyegel villa tersebut.

Agus Ridho, Kasatpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan lebih lanjut, mengenai alasan kenapa pemilik villa dilarang untuk menyewakan villa mereka,

karena protokol kesehatan akan sulit diterapkan di villa.

Standar protokol kesehatan villa tidak jelas dan sulit untuk dikontrol, karena kepemilikan villa merupakan pribadi, tidak berbadan hukum.

Penulis : Angela-Winda

Sumber : Kompas TV


TERBARU