> >

Mahfud MD Sudah Minta Polri Pidanakan Konser Dangdut Tegal

Berita daerah | 26 September 2020, 11:24 WIB
Warga menyaksikan pentas dangdut di tengah pandemi Covid-19 yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Sumber: KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah meminta aparat kepolisian untuk memidanakan konser dangdut yang digelar di Kota Tegal.

Hal ini ditulis Mahfud MD di akun Twitter resmi miliknya, @mohmahfudmd, saat merespon unggahan akun @gusmusgusmu milik Mustofa Bisri soal konser dangdut Tegal.

"Saya sudah meminta Polri untuk memproses hukum ini sebagai tindak pidana," kata Mahfud tadi malam, Jumat (26/9/2020).

Lebih lanjut Mahfud juga berharap partai yang menaungi pemilik hajatan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, bisa bersikap.

"Saya yakin induk parpolnya juga bisa menindak. Sebab selain sudah berkomitmen di DPR, semua sekjen parpol dalam pertemuan dengan Pemerintah/KPU/Bawaslu tanggal 22/9/20 juga berkomitmen," ujar Mahfud.

Diketahui, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad juga pimpinan Partai Golkar di Kota Tegal. Jabatannya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal.

Baca Juga: Terkait Konser, Wakil Wali Kota Tegal Menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Sebelumnya, tokoh Nahdlatul Ulama Mustofa Bisri menanggapi pemberitaan yang menyebutkan ketidakberanian polisi untuk membubarkan konser dangdut Tegal yang digelar Wasmad.

"Rakyat, minimal yang diwakili NU dan Muhammadiyah, telah meminta Pemerintah menunda Pilkada Serentak. Tapi tampaknya pemerintah masih yakin dengan kemampuannya menjaga dan menanggulangi dampak pandemi. Kita khawatir yang yakin hanya yang di Atas sana. Di bawah seperti dalam berita ini?" tulis tokoh NU yang kerap disapa Gus Mus ini.

Polisi Tak Punya Kekuatan Bubarkan Konser Dangdut Tegal

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU