> >

Tak Pakai Masker, Pria Ini Rela Dipenjara 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150.000

Update corona | 18 September 2020, 11:33 WIB
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan razia masker di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (16/9/30). Sejumlah pengendara dan pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Pasar Sampangan langsung di data. (Sumber: Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

"Maunya membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," ujar Faisal.

Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda.

Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa bernafas lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Masker di Dalam Mobil Saat PSBB - ROSI (Bag 1)

"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," kata Aris.

Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda.

Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.

Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.

Baca Juga: Mengapa Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL?

Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak menjalani sidang tipiring.

Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.

"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga: Copot Masker Saat Sendiri di Mobil Kena Denda, Pergub Anies Dinilai Berlebihan

Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.

"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," ujar Kapolres.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU