Kompas TV nasional update corona

Copot Masker Saat Sendiri di Mobil Kena Denda, Pergub Anies Dinilai Berlebihan

Kompas.tv - 18 September 2020, 10:32 WIB
copot-masker-saat-sendiri-di-mobil-kena-denda-pergub-anies-dinilai-berlebihan
Tampak dua orang pelanggar PSBB transisi karena tak pakai masker sedang jalani saknsi sosial mengecat water barrier beton di Jalan Ragunan Raya, Jakarta Selatan. Pilihan sanksi ini diberikan oleh pihak Kelurahan Pasar Minggu. (Sumber: Dok Kelurahan Pasar Minggu/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Sejumlah pihak mengkritik Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pergub Anies tersebut terlalu berlebihan.

Karena itu, dirinya melayangkan kritik terhadap Pergub tersebut, sekaligus menanggapi viralnya seorang warga yang didenda saat mengemudi mobil seorang diri sembari menggunakan masker hanya sampai dagu.

Baca Juga: Viral! Wanita Kena Razia Masker Saat Sendirian di Mobil, Ini Aturannya

Menurut Gembong, pemberian sanksi bagi warga yang sendirian di mobil tapi tidak bermasker atau menggunakan masker hanya sampai di dagu itu berlebihan.

"Enggak perlulah (didenda) kalau dalam mobil sendirian. Kalaupun yang bersangkutan positif (Cobid-19), tidak ada yang ditulari," kata Gembong di Jakarta pada Jumat (18/9/2020).

Gembong menilai, dengan memakai masker itu saja, warga sudah menunjukkan ketaatannya dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Mungkin saat masker diturunkan, yang bersangkutan sedang terganggu pernapasannya," ucap Gembong.

Baca Juga: 19 Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Didenda Rp 50.000 hingga Dihukum Push Up

Lebih lanjut, Gembong mengatakan pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 semestinya diatur lewat peraturan daerah atau Perda, bukan Pergub.

Sebab, kata dia, kedudukan Pergub lemah dalam pemberian sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan. Adapun yg berhak memberikan sanksi denda yaitu Perda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani meminta Pergub Nomor 79 Tahun 2020 dikaji lagi lebih mendalam.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x