> >

Tak Pakai Masker, Pria Ini Rela Dipenjara 3 Hari karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150.000

Update corona | 18 September 2020, 11:33 WIB
Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kota Semarang melakukan razia masker di Pasar Sampangan Kota Semarang, Rabu (16/9/30). Sejumlah pengendara dan pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker saat terjaring Operasi Yustisi Pencegahan COVID-19 di Pasar Sampangan langsung di data. (Sumber: Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

SIDOARJO, KOMPAS TV - Seorang pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, bernama Faisal terjaring razia protokol kesehatan Covid-19 pada Kamis (17/9/2020) malam.

Sebagai hukumannya, ia dikenai denda sebesar Rp 150.000. Tapi, Faisal tak mampu membayarnya. Akibatnya, ia pun harus rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari.

Faisal diketahui terjaring razia petugas gabungan terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP. Razia masker tersebut digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Viral! Wanita Kena Razia Masker Saat Sendirian di Mobil, Ini Aturannya

Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.

Selain itu, ada juga petugas Mobile Covid Hunter yang keliling ke sejumlah wilayah Sidoarjo.

Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.

Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat. Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.

Baca Juga: 19 Warga Bogor Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Didenda Rp 50.000 hingga Dihukum Push Up

Hampir semua yang terjaring razia dikenakan sanksi yang sama, yakni denda sebesar Rp 150 ribu. Denda tersebut sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.

"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih itu dikutip dari Surya.co.id pada Jumat (18/9/2020).

Faisal mengaku, saat terjaring razia dirinya hendak membeli makan.

"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan enggak ada razia seperti ini," ujar Faizal yang mengaku saat ini sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.

Baca Juga: Banyuwangi Zona Merah Corona, Razia Masker Digencarkan

Jika para pelanggar lainnya bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.

Dia harus menunggu sampai semua pelanggar selesai menjalani sidang dan bubar. Ini terjadi karena Faisal tidak bisa membayar denda.

"Maunya membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," ujar Faisal.

Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda.

Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa bernafas lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.

Baca Juga: Pro Kontra Tilang Masker di Dalam Mobil Saat PSBB - ROSI (Bag 1)

"Saya cuma bawa uang Rp 100 ribu. Tapi untungnya ada yang meminjami," kata Aris.

Selain mereka, ada beberapa warga lain yang juga sulit membayar denda.

Alasannya beragam. Ada yang karena tidak bisa menghubungi keluarga, ada yang rumahnya jauh, dan sebagainya.

Total ada 119 orang terjaring dalam razia ini. Sebanyak 14 orang di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Pas mau pulang ke rumah, kena razia. Tadi dari Surabaya. Saya pakai masker kok, tapi saya turunkan di bawah dagu," kata Dimas, siswa kelas 3 SMP asal Kepuhkiriman, Waru.

Baca Juga: Mengapa Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL?

Hal serupa dikatakan beberapa anak lain. Tapi karena masih di bawah umur, mereka tidak menjalani sidang tipiring.

Anak-anak itu dihukum bernyanyi dan membantu membereskan meja kursi setelah kegiatan sidang di tempat selesai digelar.

"Mereka di bawah umur, jadi kita beri pembinaan. Beda halnya dengan lainnya, semua dikenai sanksi denda seperti aturan yang ada," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji.

Sementara terkait beberapa warga yang tidak bisa bayar denda, disebutnya hal itu ditangani oleh kejaksaan.

Baca Juga: Copot Masker Saat Sendiri di Mobil Kena Denda, Pergub Anies Dinilai Berlebihan

Apakah akan ada keluarganya yang menyusul dengan membayar denda atau benar-benar harus menjalani hukuman badan.

"Jika memang menjalani hukuman badan, nanti kejaksaan yang menentukan. Apakah di lapas atau dititipkan ke tahanan Polresta Sidoarjo," ujar Kapolres.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU