> >

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jadi Jaminan

Peristiwa | 14 Agustus 2020, 15:38 WIB
Nora Alexandra bersama Jerinx (Sumber: Instagram Nora Alexandra)

BALI, KOMPAS TV - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali pada Jumat (14/8/2020).

Dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, ayah Jerinx bernama Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Bela Jerinx yang Dipenjara, Personel Superman Is Dead Beri Pesan Menohok

Gendo memastikan, pihak keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri. Jerinx juga dipastikan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Jerinx akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Juga dipastikan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Adapun alasan pengajuan penagguhan penahanan inu karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.

Gendo menambahkan, ia sempat bertemu dengan Ketua IDI Bali sekitar dua pekan lalu.

Baca Juga: Jerinx Ditahan, Pengamat: Unsur Ujaran Kebencian Jerinx Harus Diuji

Dia menyebut, respons IDI cukup baik ketika ditemui. Hanya saja, titik temu perdamaian belum terwujud.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU