Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jadi Jaminan
Peristiwa | 14 Agustus 2020, 15:38 WIBBALI, KOMPAS TV - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali pada Jumat (14/8/2020).
Dalam pengajuan penangguhan penahanan itu, ayah Jerinx bernama Wayan Arjono dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan bertindak sebagai penjamin.
"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/8/2020).
Baca Juga: Bela Jerinx yang Dipenjara, Personel Superman Is Dead Beri Pesan Menohok
Gendo memastikan, pihak keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri. Jerinx juga dipastikan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Jerinx akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Juga dipastikan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Adapun alasan pengajuan penagguhan penahanan inu karena Jerinx merupakan tulang punggung keluarga.
Gendo menambahkan, ia sempat bertemu dengan Ketua IDI Bali sekitar dua pekan lalu.
Baca Juga: Jerinx Ditahan, Pengamat: Unsur Ujaran Kebencian Jerinx Harus Diuji
Dia menyebut, respons IDI cukup baik ketika ditemui. Hanya saja, titik temu perdamaian belum terwujud.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV