> >

Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan, Ayah dan Istri Jadi Jaminan

Peristiwa | 14 Agustus 2020, 15:38 WIB
Nora Alexandra bersama Jerinx (Sumber: Instagram Nora Alexandra)

Gendo mengatakan, saat itu, Ketua IDI Bali menyampaikan tidak bisa mencabut laporannya karena pelaporan ini mandat organisasi, sehingga tergantung keputusan organisasi.

"Kami hormati itu, tapi setidak-tidaknya beliau memahami apa yang dimaksud klien saya. Pertemuan berlangsung sangat baik," kata Gendo.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Gantikan Tugas Jerinx Bagikan Nasi Bungkus Gratis di Twice Bar Bali

Setelah diperiksa sebagai tersangka, ia ditahan di Rutan Polda Bali.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU