> >

"Pokoknya Saya Tidak Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu, Sudah Bosan"

Peristiwa | 14 Agustus 2020, 14:08 WIB
Ibu Praya Tiningsih digugat anaknya terkait warisan. (Sumber: KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

NTB, KOMPAS TV - Seorang wanita paruh baya asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, bernama Praya Tiningsih (52) mengaku sudah capek menjadi seorang ibu.

Hal tersebut disampaikannya karena kesal dengan sikap anaknya bernama Rully Wijayanto. Diketahui, ngotot menggugat ibunya terkait harta warisan.

Karena itu, Praya Tiningsih mengaku tidak akan memaafkan anaknya tersebut.

Baca Juga: Digugat Anak karena Minta Dibagi Warisan, Ibu Ancam Balik: Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Bahkan, Ningsih pun mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully selama dirawat dan dibesarkan.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/8/2020).

Lebih lanjut, Ningsih mengatakan, dirinya menolak konsep perdamaian yang ditawarkan oleh anaknya tersebut.

Seperti diketahui, ada empat poin yang ditawarkan oleh Rully sebagai upaya damai. Namun, ada beberapa poin yang ditolak ibunya.

Baca Juga: Anak Pendiri Sinarmas Kembali Gugat Hak Warisan

Adapun poin yang ditolak yakni poin pertama, yang berbunyi "Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam".

"Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," ujar Ningsih.

Selain itu, Ningsih juga menolak poin keempat bagian b soal penjelasan penggunaan uang Taspen.

"Saya tolak juga yang b poin nomor empat, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," ucapnya.

Baca Juga: Digugat 3 Anak Kandungnya karena Warisan, Ibu Ini Surati Panglima TNI

Mengetahui ibunya menolak konsep perdamaian yang diberikannya, Rully mengaku kecewa.

Rully menuturkan, pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya. Menurut dia, pembagian perlu dilakukan agar tidak ada pihak luar yang ikut campur terhadap warisan ayahnya.

"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Setelah diputuskan, Rully menambahkan, rumah yang kini ditinggali ibunya tidak akan dirusak atau pun dijual. Rumah tersebut akan tetap menjadi rumah bersama.

Baca Juga: Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja

"Walaupun sudah dibagi, rumah itu tidak akan dirusak, tidak akan disekat atau tidak akan dijual," ujar Rully.

"Tetap rumah itu berdiri seperti semula, hanya saja kita tahu hak-hak kita."

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Baca Juga: Berselisih Batas Sawah Warisan, Seorang Kakek Bunuh Adik Kandungnya

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU