Kompas TV regional hukum

Digugat Anak karena Minta Dibagi Warisan, Ibu Ancam Balik: Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Kompas.tv - 13 Agustus 2020, 22:47 WIB
digugat-anak-karena-minta-dibagi-warisan-ibu-ancam-balik-dia-harus-bayar-air-susu-saya
Seorang ibu yang digugat anaknya terkait harta warisan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

NTB, KOMPAS TV - Kasus anak menggugat ibu kandungnya sendiri yang terjadi di LombokTengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus bergulir. 

Adalah Rully Wijayanto yang menggugat ibu kandungnya Praya Tiningsih terkait harta warisan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki sidang ke-4 dengan agenda pembacaan duplik dan tawaran konsep perdamaian.

Rully diketahui menawarkan konsep perdamaian kepada ibunya. Ada 4 poin konsep perdamaian yang diajukan Rully. 

Baca Juga: Aset Sinar Mas Capai Rp 737 Triliun, Anak Eka Tjipta Pendiri Perusahaan Hanya Dapat Rp 1 Miliar

Dalam persidangan duplik atau tanggaapan tergugat atas tuntutan penguguat, konsep perdamaian itu dianggap telah dibaca.

Namun, ada beberapa poin di antaranya ditolak oleh ibunya selaku pihak tergugat. Adapun poin yang ditolak oleh pihak tergugat yakni poin nomor 1.

Poin itu berisi penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing Ahli Waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraidh Islam.

Praya Tiningsih menolak poin itu karena telah melanggar wasiat dari suaminya, yang menyebutkan tanah warisannya tidak boleh dibagi.

"Ya saya tolak poin pertama, dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi," kata Ning, sapaan akrabnya, usai keluar dari persidangan, Kamis (13/8/2020)

Baca Juga: Cabut Gugatan Hak Waris Pendiri Sinar Mas Group, Ini Permintaan Freddy Wijaya pada Kakak-kakaknya

Selain itu, poin yang ditolak Ning yakni poin ke 4 bagian b yang menyebutkan agar uang Taspen dan penggunaannya bisa dimanfaatkan untuk apa saja.

"Saya tolak juga yang b poin nomor 4, soal Taspen, karena yang Taspen itu lebih ke hak saya," kata Ning.

Ning merasa geram saat keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x