Kompas TV nasional hukum

Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja

Kompas.tv - 14 Juli 2020, 13:51 WIB
respons-sinar-mas-atas-gugatan-freddy-widjaya-yang-tuntut-harta-warisan-eka-tjipta-widjaja
Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: Lukas Ferdinand/KONTAN)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto angkat bicara menanggapi gugatan Freddy Widjaya yang menuntut warisan kepada kakak-kakak tirinya.

Menurut Soeherman, Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta Widjaja dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Freddy pun sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkap Soeherman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020).

Dia menilai bahwa gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Sebab, mendiang Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Baca Juga: Sengketa Warisan Sinar Mas: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya Tuntut Separuh Harta

Ilustrasi: Sinar Mas. Respons Sinar Mas atas Gugatan Freddy Widjaya yang Tuntut Harta Warisan Eka Tjipta Widjaja. (Sumber: KONTAN/Achmad Fauzie)

Sebelumnya diketahui, Freddy Widjaya, anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, melayangkan gugatan kepada kakak-kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy Widjaya menuntut hak pembagian separuh warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja.

Gugatan Freddy terdaftar pada 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Dia menggandeng Yasrizal sebagai kuasa hukumnya.

Hal ini terungkap berdasarkan laman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikutip Selasa (14/7/2020).

Freddy menggugat hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x