> >

Marak Cutting Stiker Motor, Hati-hati Bisa Kena Denda Rp500 Ribu dan Ditilang Polisi, Ini Aturannya

News | 24 Maret 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi motor cutting stiker, jika beda warna dengan STNK, kena tilang? (Sumber: Grid Oto)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bagi masyarakat yang sering pasang cutting stiker motor, harap hati-hati. Pasalnya, bisa berpotensi kena tilang polisi, didenda sampai Rp500 ribu. Kenapa? 

Denda itu bakal dikenakan jika pemasangan cutting stiker ini dilakukan keseluruhan di badan motor, warnanya jadi berbeda dengan STNK asli, maka sudah dianggap melanggar hukum. 

Adapun aturan larangan mengubah warna termaktub dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 37 Ayat (1) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu dijelaskan, jika warna motor berbeda dengan warna di STNK (aslinya) maka pelanggar atau pemilik motor bisa dikenakan sanksi kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: Resmi! Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Kakorlantas: Nol Biayanya

Selain itu, bisa dikenakan denda paling besar Rp500 ribu.

Sanksi dan denda ini berlaku untuk motor yang memasang cutting stiker secara menyeluruh menutupi warna asli kalah.

Sehingga warna dasar (aslinya) berubah dan diganti dengan warna lain atau sticker yang dipasang. 

Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, memberikan penjelasan soal cutting sticker ini berpotensi jadi pelanggaran. 

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan, hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Kompol Sriyanto dikutip GridOto.com.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/grid oto


TERBARU