> >

Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang Karena Banyak yang Melanggar dan Belum Terinformasikan

Peristiwa | 6 Agustus 2020, 10:45 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sosialisasi sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap diperpanjang sampai Jumat (7/8/2020) besok. 

Perpanjangan itu disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: Ganjil Genap Urai Kemacetan di Jakarta, Efektif Kurangi Kendaraan hingga 40 Persen

"Iya betul (sosialisasi) diperpanjang sampai tanggal 7 Agustus 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis.

Fahri menjelaskan, perpanjangan sosialisasi sistem ganjil-genap merupakan hasil evaluasi penerapan selama tiga hari terakhir. 

Dalam tiga hari itu masih banyak ditemukan pelanggaran. 

Beberapa pengendara yang melanggar beralasan belum terinformaaikan mengenai penerapan kembali aturan itu. 

"Alasanya kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan," tutur Fahri.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap baru mulai diberlakukan pada Senin pekan depan.

Sebagaimana diketahui, sistem ganjil-genap diberlakukan kembali pada awal pekan ini setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU