> >

Sosialisasi Ganjil-Genap Diperpanjang Karena Banyak yang Melanggar dan Belum Terinformasikan

Peristiwa | 6 Agustus 2020, 10:45 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Baca Juga: Catat, 28 Gerbang Tol yang Masuk Dalam Zona Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

Aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni ketika pagi mulai pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Berdasarkan sistem ganjil genap, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Sedangkan mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU