> >

Wahyu Setiawan Ungkap Ada Dana Tak Terbatas untuk Muluskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Hukum | 21 Juli 2020, 08:41 WIB
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020) (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Wahyu menjawab lebih detail. Dia menyebut informasi mengenai adanya dana tak terbatas itu dia ketahui dari Donny.

“Yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu Pak Donny. Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu, tapi konteksnya tidak bersama-sama. Adapun yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny,” ucap Wahyu.

Seperti diketahui, KPU menetapkan Rezky Aprilia menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Pemilihan Rezky karena suaranya beara di peringkat kedua setelah Nazaruddin Kiemas.

Baca Juga: Buronan Harun Masiku Diduga Tewas Dibunuh agar Tak Buka Suara, KPK: Penyidikannya Masih Jalan

Namun, PDIP berusaha menggeser Rezky untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun, upaya tersebut ditolak oleh KPU. Akhirnya, ditempuh jalan dengan menyuap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu didakwa menerima suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku. 

Suap tersebut diterima Wahyu melalui orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelia. Tujuannya, agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia meskipun tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. 

Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku

Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan didakwa melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU