> >

MUI Imbau Salat Idul Adha di Rumah, Bagi Daerah Zona Merah

Agama | 11 Juli 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: mui.or.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, MUI menyebutkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan saat ibadah salat idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, fatwa MUI bernomor 36 tersebut berarti, imbauan pelaksanaan salat Idul Adha di rumah untuk daerah yang penyebaran Covid-19 belum terkendali.

Dalam ketentuan hukum isi fatwa, salat Idul Ada merupakan sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.

Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Anwar meminta masyarakat melihat Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Covid-19, serta Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi.

Baca Juga: Menag Perbolehkan Sholat Idul Adha dan Sembelih Kurban, Ini Syaratnya

Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

“Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah,” katanya, dikutip dari laman MUI.or.id.

Adapun isi fatwa MUI sebagai berikut:

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU