Kompas TV nasional sosial

Menag Perbolehkan Sholat Idul Adha dan Sembelih Kurban, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 10 Juli 2020, 17:36 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masjid Istiqlal Jakarta tidak akan menggelar Sholat Idul Adha 2020.

Banyaknya jemaah dikhawatirkan akan menyulitkan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.  

Menurut Kementerian Agama, keputusan diambil setelah mencermati perkembangan pandemi Covid 19 di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.

Sebagai masjid negara, shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal selama ini diikuti puluhan ribu jemaah dan akan sulit menerapkan protokol pencegahan Covid-19. 

Proses renovasi Masjid Istiqlal pun hingga kini masih berlangsung.

Perbaikan sudah memasuki tahap finalisasi.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan kegiatan penyembelihan hewan kurban dan shalat Idul Adha dapat dilaksanakan kecuali di lokasi yang dianggap masih belum aman dari Covid-19, berdasarkan keputusan pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penganan Covid-19.

"Boleh, kecuali di tempat-tempat yang memang Gugus Tugas setempat tidak mengizinkan," katanya.

Fachrul juga menegaskan pelaksanaan shalat Idul Adha dan kegiatan penyembelihan kurban harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Bebas bisa lakukan dengan beberapa protokol kesehatan contohnya harus ditempat terbuka, alat-alat bawa masing-masing ndak boleh ganti-gantian, kemudian harus ada jaga jarak dan sebagainya, dan dagingnya dibagi atau mendatangi tempat-tempat, bukan mengundang mereka datang," lanjutnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x