> >

Syarat Jual Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19

Sosial | 8 Juli 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang Idul Adha tahun ini (1441 H/2020 M), semua pedagang hewan kurban wajib jalani rapid test.

Baca Juga: Presiden Jokowi sudah Beli Sapi Kurban untuk Idul Adha nanti, Bobot Sapi 1 Ton Harganya 90 Juta

Pernyataan itu diungkapkan Kepala Seksi peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Irma Budiyani, saat ditemui Kompas.com ketika memantau hewan kurban di kawasan Kelurahan Dukuh, Keramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2020).

Irma memastikan, hal itu dilakukan agar kesehatan pedagang dapat terdeteksi apakah terkena Covid-19 atau tidak.

"Jadi setiap pedagang yang membawa sapinya harus membawa surat rapid test, selain itu juga dia selama di sini harus menggunakan masker," kata ujar Irma, Rabu. 

Nantinya, lanjut Irma, pihaknya beserta petugas dari Sudin Kesehatan Kota Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan bersama di setiap lapak penjual hewan kurban.

Menurut Irma, pemeriksaan nantinya akan meliputi pengecekan kesehatan hewan, pelaksanaan protokol kesehatan di lapak, dan memeriksa surat keterangan rapid test.

Baca Juga: Periksa Kesehatan Hewan Untuk Kurban, Petugas Temukan Sapi Cedera Dalam Pengiriman

"Tanggal 20 (Juli nanti) kita akan turun sama-sama dengan Sudin Kesehatan dibantu juga dengan Satpol PP untuk lakukan pemeriksaan," kata tutur Irma. 

Untuk saat ini, Irma mengimbau para pedagang dan pengunjung untuk selalu memakai masker ketika datang ke lapak hewan kurban. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU