> >

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Penjualan Vila dan Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Hukum | 8 Juli 2020, 00:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi

Kali ini, penyidik KPK memeriksa seorang karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen dan seorang wiraswasta bernama Sudirman sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tersangka RHE (Rezky Herbiyono) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," ujar Ali, Selasa malam, kepada awak media.

Sedangkan saat memeriksa Sudirman, penyidik mengkonfirmasi terkait penjualan vila milik Nurhadi kepada Sudirman. 

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog milik Tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," tutur Ali. 

Di samping itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh Nurhadi untuk segera melapor kepada KPK. 

Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU