> >

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Penjualan Vila dan Sewa Rumah Persembunyian Nurhadi

Hukum | 8 Juli 2020, 00:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi

Kali ini, penyidik KPK memeriksa seorang karyawan swasta bernama Oktaria Iswara Zen dan seorang wiraswasta bernama Sudirman sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap Oktaria, penyidik bertanya soal perannya sebagai perantara sewa rumah persembunyian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tersangka RHE (Rezky Herbiyono) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," ujar Ali, Selasa malam, kepada awak media.

Sedangkan saat memeriksa Sudirman, penyidik mengkonfirmasi terkait penjualan vila milik Nurhadi kepada Sudirman. 

"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dugaan penjualan Villa yang ada di wilayah Gadog milik Tersangka NHD dan Tin Zuraida kepada saksi," tutur Ali. 

Di samping itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa namanya pernah dipergunakan untuk dijadikan peralihan aset oleh Nurhadi untuk segera melapor kepada KPK. 

Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu.

Sedangkan Hiendra Soenjoto masih diburu KPK. 

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar. 

Menurut keterangan di KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto itu untuk mengurus perkara tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU