Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Kompas.tv - 5 Juni 2020, 19:13 WIB
kpk-diminta-ungkap-pihak-yang-bantu-pelarian-nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangan sikap KPK yang memilih fokus menangani perkaras usap dan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai dalam menelusuri seseorang yang menghalangi proses hukum tidak ada persyaratan harus menyelesaikan perkara pokok terlebih dahulu. 

Menurutnya, pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri lebih fokus menyelesaikan perkara pokok Nurhadi merupakan penjelasan keliru. Apalagi KPK memiliki penyidik yang jumlahnya tidak sedikit.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Buron KPK Nurhadi, Ada Dugaan Keterlibatan Sang Istri?

Ia mencontohkan, penyidikan perkara pokok dan kasus menghalangi penyidikan secara bersama sama telah dilakukan KPK dalam kasus Korupsi proyek KTP-el, yang menyeret Setya Novanto. 

Kala itu, KPK menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.

"Tidak ada persyaratan untuk menindak obstruction of justice harus menunggu tindak pidana korupsinya ini selesai," ujar Kurnia dalam sebuah diskusi, Jumat (5/6/2020).

Senada dengan Kurnia, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai KPK harus mengungkap pihak yang membantu pelarian Nurhadi.

Baca Juga: Sebut KPK Kerja Serius, Mahfud MD Punya 2 Catatan Penangkapan Nurhadi

Menurut Azhar sangat kecil kemungkinan Nurhadi bergerak sendiri dalam pelariannya. Para oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi, sambung Haris dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK harus membongkar soal pelarian ini. Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat. Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan dan juga terakhir individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," ujar Haris.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x