> >

Novel Baswedan Diminta Mengembalikan Uang Pengobatan Mata Rp3,5 Miliar: Tanya ke Presiden

Hukum | 2 Juli 2020, 21:04 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diminta mengembalikan uang sebesar Rp3,5 miliar.

Seperti diketahui, uang yang berasal dari negara itu digunakan untuk mengobati mata Novel Baswedan saat berobat ke Singapura akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi di Twitter lewat akunnya bernama @teddygusnaidi.

Baca Juga: JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Menanggapi pernyataan tersebut, Novel Baswedan tak terlalu menggubrisnya. Novel yang menjadi korban penyiraman air keras itu lebih memilih mengatakan agar persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Tanya ke presiden," kata Novel singkat di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (2/7/2020).

Sebelumnya, Teddy mengatakan, musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta karena murni kasus pribadi, tidak ada hubungannya dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama seharusnya juga berlaku untuk KPK.

Cuitan Teddy Gusnaidi (Sumber: Twitter/@teddygusnaidi)

Namun demikian, Novel Baswedan sebelumnya juga menyebut bahwa dirinya tak berharap banyak pada persidangan terkait kasus yang menimpanya.

Malah, Novel sempat meminta agar dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dibebaskan.

Hal tersebut diusampaikan Novel melalui akun Twitter miliknya. Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.

Baca Juga: Kasus Lama Novel Baswedan Diungkit Lagi, Begini Kata Pengacara

Novel meyakini demikian karena dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitannya antara pelaku dengan bukti.

Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.

“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, Novel mengatakan, serangan air keras kepadanaya dari awal sudah ia maafkan. Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Novel Baswedan Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan, Soal Serangan Air Keras Sudah Dimaafkan

Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.

“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. 

Jaksa menyampaikan, aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan, namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Marah dan akan Protes ke Jokowi Penyerangnya Dituntut Hanya 1 Tahun Penjara

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU