Kompas TV nasional berita kompas tv

Novel Baswedan Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan, Soal Serangan Air Keras Sudah Dimaafkan

Kompas.tv - 16 Juni 2020, 22:37 WIB
novel-baswedan-minta-2-penyerangnya-dibebaskan-soal-serangan-air-keras-sudah-dimaafkan
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Korban penyiraman air keras, Novel Baswedan, meminta Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadap dirinya dibebaskan.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melalui akun Twitter miliknya.

Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.

Baca Juga: Keputusan Tuntutan Penyerang Novel Baswedan Secara Adil Ada di Tangan Hakim

Novel menjelaskan, dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.

Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah pihak saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.

“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itupelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).

Baca Juga: Buka Suara Soal Tuntutan Kasus Novel, Mahfud MD: Saya Menteri Koordinator, Bukan Eksekutor

Lebih lanjut, Novel mengatakan, serangan air keras kepadanaya dari awal sudah ia maafkan.

Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.

“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Beberkan Tindak Manipulasi dalam Perkara Penyiraman Air Keras

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, juga meminta hal yang sama agar dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x