Kompas TV nasional berita kompas tv

JPU Minta Hakim Menolak Pembelaan Dua Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 19:35 WIB
jpu-minta-hakim-menolak-pembelaan-dua-terdakwa-penyerang-novel-baswedan
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menolak seluruh nota pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Jaksa menilai pembelaan terdakwa yang melakukan perbuatan secara spontan dan dilakukan tanpa perencanaan tidak dapat dibenarkan lantaran kedua terdakwa telah sengaja mencari alamat, meminjam motor, melakukan survei dan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Jaksa juga menyinggung mengenai alasan terdakwa melakuan penyerangan karena memberi pelajaran tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Nota Pembelaan Penyerang Novel Baswedan Tak Dapat Dibuktikan

Menurut JPU, terdakwa Rahmat Kadi Mahulette sudah punya 'mens rea' dengan tidak menceritakan maksudnya bahkan kepada Ronny Bugis.

Rahmat Kadi, sambung JPU, juga sadar melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. JPU menilai kesengajaan itu adalah kehendak atau mengetahui apa yang harus diperbuat.

"Kami jaksa penuntut umum meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6/2020).

Atas penolakan nota pembelaan kedua terdakwa, JPU tetap menuntut Rahmat Kadi Mahulette dan Ronny Bugis satu tahun penjara.

Baca Juga: Novel Baswedan Berharap di Ulang Tahun ke-59 Presiden Jokowi Tetap Ingat Penegakan Hukum

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap Novel Baswedan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x