> >

Penusuk Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:27 WIB
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara saat di dalam tahanan (kiri) dan saat peristiwa penusukan di Pandeglang, Banten. (Sumber: Tribunnews)

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," imbuh Eko.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU