> >

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Isinya Ada Soal Aturan Konser

Berita kompas tv | 20 Juni 2020, 18:55 WIB
Konser Solidaritas Bersama Jaga Indonesia. (Sumber: Kemenparekraf)

Kemudian melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.

Baca Juga: Ketika Raisa Minta Edit Fotonya Seperti Konser di GBK ke Warga Twitter, Begini Jadinya...

Protokol juga mewajibkan pegawai dan pengguna fasilitas umum serta peserta kegiatan di tempat umum mengenakan alat pelindung diri. 

Seperti masker untuk mencegah penularan virus, menghindari menyentuh area wajah, menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, menghindari penggunaan alat secara bersama.

Kemudian menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta segera memeriksakan diri jika mengalami gangguan kesehatan.

Protokol kesehatan pada konser musik

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum itu menjelaskan pagelaran acara atau event dengan model pengunjung atau penonton berdiri seperti kelas festival tidak dianjurkan. Sebab akan sulit menerapkan prinsip jaga jarak. 

Baca Juga: Jelang New Normal Jalan dan Fasilitas Umum Disemprot Disinfektan

Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC. 

Tempat duduk harus memberikan jarak antar pengunjung. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.

panitia juga wajib memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara. Antara lain seperti penerapan prosedur antrian, memberi tandakhusus di lantai.

Baca Juga: Akhir Pekan Bersama Keluarga, Jokowi Nonton Konser Musik Jan Ethes

Kemudian membuat jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket, dan lain sebagainya. 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU