> >

Kapolri Idham Azis Bolehkan Pasien PDP Corona Dimakamkan Sesuai Syariat Agama, Ini Syaratnya

Berita kompas tv | 9 Juni 2020, 23:07 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Surat telegram tersebut dikeluarkan Idham Azis sebagai jalan tengah untuk mengatasi maraknya pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 oleh pihak keluarga.

Ditandatangani oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto yang juga selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19, surat telegram itu ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020.

Baca Juga: Aplikasi L-Cov untuk Lacak Covid-19 Siap Diluncurkan, Begini Fitur dan Cara Kerjanya

“Lewat Surat Telegram itu mereka diminta untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk,” kata Agus Andrianto dalam keterangan ressminya di Jakarta pada Selasa (7/6/2020).

Pihak rumah sakit, kata Agus, diminta segera melaksanakan tes swab terutama kepada pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis.

Selain itu, lewat Surat Telegram Kapolri itu para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda atau Kapolda, dan Kaopsres agar berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 sehingga dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19,” ujar Agus.

Baca Juga: Viral! Jenazah Dijemput Paksa Keluarga di RS Mekar Sari Bekasi

"Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing.”

Kendati begitu, Agus tetap mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat, bahwa proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19,” kata Agus.

"Sehingga tidak terulang kejadian seperti di video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga.”

Sebelumnya, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ramai Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona, Kapolda Sulsel: Terancam Pidana!

Massa sekitar 80 orang dari keluarga pasien dalam pengawasan virus corona yang akhirnya meninggal dunia menolak proses pemakaman dengan protokol Covid-19.

Karena itu, mereka mengambil paksa dan membawa kabur jenazah dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/6/2020).

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU