> >

Kebijakan PSBB Dinilai Tak Efektif, Pengamat: Banyak Ide Bagus dari Daerah, Tapi Dimentahkan Pusat

Berita kompas tv | 4 April 2020, 17:55 WIB
Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan di Kantor Wapres, Jakarta. (Sumber: (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim))

Baca Juga: Situasi Jakarta Mengkhawatirkan karena Corona, Anies Surati Kemenkes Tetapkan PSBB

Presiden Jokowi, kata dia, harus menjadi pemimpin perang yang memberikan dorongan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tepat dan cepat.

"Panglima besarnya presiden. Lalu panglima wilayah provinsi gubernur. Panglima kabupaten dan kota yaitu bupati dan wali kota," ujarnya.

"Kalau kita tidak bersatu padu, strategi perang tidak jitu, arahan kebijakan pusat tidak clear dan jelas, maka ini bisa berguguran. Bukan hanya rakyat, panglima perangnya gugur.”

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengizinkan pemerintah daerah melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19,” demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut.

Baca Juga: Lapor ke Wapres, Anies Sudah Kirim Surat Minta Jakarta Berstatus PSBB

Selanjutnya, Jokowi mengatakan, syarat-syarat detail mengenai PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu bisa selesai," ujar Jokowi pada Kamis (2/4/2020).

Jokowi pun meminta seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, daerah, hingga desa mematuhi aturan tersebut. Jokowi kembali mengingatkan agar pemerintah daerah hingga desa satu visi dengan pemerintah pusat dalam mengatasi wabah Covid-19.

"Saya mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama dan juga perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kepala desa, lurah harus satu visi yang sama," kata Jokowi.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU