> >

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar, Ini Dakwaan Untuk Tersangka...

Berita kompas tv | 20 Maret 2020, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah imbauan Presiden untuk melakukan sosial distancing atau menjaga jarak terkait penyebaran corona, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Kedua terdakwa Rahmat Kadir Marhulette dan Rony Bugis, didakwa melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jaksa Penuntut, Fredik Adhar menyebutkan kedua terdakwa telah melakukan penganiayaan berat sesuai hasil visum Rumah Sakit Mitra Keluarga hingga menimbulkan luka bakar dan hilangnya indra penglihatan korban.

Kedua tersangka terancam pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada sidang perdana ini, Novel Baswedan diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Detik-Detik Rekonstruksi Kasus Penyiraman Novel Baswedan

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU