> >

Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Berita kompas tv | 19 Maret 2020, 22:07 WIB
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020). (Sumber: (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

JAKARTA, KOMPAS TV - Evi Novida Ginting Manik tak terima dipecat dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Karenanya, dia bakal menggugat putusan pemberhentian tetap atas dirinya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 itu cacat hukum. Selain karena sejumlah alasan formal, juga terkait dengan hal yang substansial,” kata Evi dalam konferensi persnya lewat media sosial Facebook pada Kamis (19/3/2020).

Dalam gugatannya, Evi menyoroti sejumlah poin. Pertama, putusan DKPP atas pencopotan dirinya tidak sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang.

Baca Juga: Begini Cara KPU Makassar Sosialisasikan Pilkada 2020

Sedangkan siding yang digelar DKPP yang memutuskan untuk mencopot dirinya hanya dihadiri oleh empat anggota DKPP.

"Putusan DKPP nomor 317 tahun 2019 ini hanya diambil oleh empat orang majelis. Putusan ini cacat hukum, karenanya batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan," kata Evi.

Selain itu, pengaduan pelapor dirinya, yakni Hendri Makaluasc kepada DKPP sudah dicabut pada 13 November 2019. Dengan demikian, kata dia, artinya tidak ada lagi pihak yang dirugikan. 

“Kasus ini seharusnya telah selesai saat Hendri menarik aduannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Komisioner KPU karena dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU