Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Eks Direktur Gas PT Pertamina
Hukum | 4 Mei 2026, 10:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang vonis atau putusan untuk Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto.
Hari merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Sebagaimana dikutip dari Antaranews, selain Hari Karyuliarto, majelis hakim juga akan membacakan putusan untuk Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani.
Berdasarkan jadwal, sidang putusan akan dipimpin Hakim Ketua Suwandi di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2 pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum sidang vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hari Karyuliarto dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021.
Sementara terhadap Yenni, JPU berharap Hakim akan memberikan putusan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Imigrasi Cegah Keberangkatan 23 WNI yang Akan Menunaikan Haji secara Ilegal
Di samping itu, JPU juga meminta Hakim memberikan Hari dan Yenni hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hari adalah diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sedangkan Yenni, mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Baca Juga: Andrie Yunus Terancam Pidana jika Tak Bersaksi, Koalisi: Artinya, Ia Korban untuk Kedua Kalinya
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV