> >

Soal Surat Eks Pimpinan KPK ke Kaporli, Polri Tegaskan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Masih Berlanjut

Hukum | 4 Maret 2024, 18:15 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Polri menegaskan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan. (Sumber: Laily Rahmawaty/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menegaskan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berjalan.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab surat 3 eks pimpinan KPK yang dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri lantaran tidak kunjung dilakukan penahanan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penyidkan terhadap kasus tersebut masih dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sejalan, penyidik masih mendapatkan asistensi dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri

"Kasus ini terus masih berjalan secara sinambungan," kata Trunoyudo, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Ia juga menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. 

Penyidik, lanjut Trunoyudo juga tengah berupaya untuk melengkapi berkas perkara Firli sesuai petunjuk jaksa penuntut umum berupa P-19.

Baca Juga: Abraham Samad Nilai Firli Bahuri Dapat "Privilege": kalau Masyarakat Biasa Pasti Cepat Ditahannya

Trunoyudo meyakini penyidik bekerja secara prosedural dalam menangani kasus Firli tersebut.

"Kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, masih berproses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang dan mantan Wakil Ketua KPK M. Jasin, menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menanyakan perkembangan kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.

Surat tersebut dikirimkan bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), IM57+ Institute, YLBHI hingga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan alias KontraS, pada  Jumat (1/3).

Abraham Samad menyebut  surat tersebut dilayangkan karena pihaknya melihat kasus Firli berjalan di tempat.

Padahal, kasus pemerasan kepada SYL telah berjalan kurang lebih selama 100 hari usai Firli ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kenapa kami katakan berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kami lihat enggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata Abraham.

Abraham Samad menjelaskan alasan Firli harus dilakukan penahanan karena kasus dugaan itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

"Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka ini menjadi keharusan Firli harus ditahan. Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua  orang sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya, dikutip dari Wartakota.tribunnews.com.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Kapolri Turun Tangan Cek Kendala Penyidikan Kasus Firli

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU