Kompas TV nasional hukum

Abraham Samad Nilai Firli Bahuri Dapat "Privilege": kalau Masyarakat Biasa Pasti Cepat Ditahannya

Kompas.tv - 2 Maret 2024, 06:15 WIB
abraham-samad-nilai-firli-bahuri-dapat-privilege-kalau-masyarakat-biasa-pasti-cepat-ditahannya
Wakil ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang (kiri), Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Mochammad Jasin menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024). Surat itu mempertanyakan lambatnya penanganan kasus Firli Bahuri. (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda Chaterine)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

Tiga mantan pimpinan KPK tersebut yakni Abraham Samad, ketua KPK periode 2011-2015; Saut Situmorang, wakil ketua KPK 2015-2019; dan Mochammad Jasin, wakil ketua KPK 2007-2011.

Sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2024, Samad menilai penyelesaian kasus pemerasan yang menjeratnya seakan jalan di tempat. 

Terlebih hingga saat ini berkas perkara Firli belum masuk P-21 atau hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Tak hanya itu, hingga kini penyidik tidak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK itu meski sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

"Kenapa kita katakan berjalan di tempat, karena sampai hari ini kita lihat enggak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," ujar Samad di gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/3/2024).

Dia mengakui penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun dalam kasus Firli, penyidik seharusnya tidak melihat sisi subjektif saja tapi juga sisi objektif bahwa ancaman hukumannya di atas lima tahun. 

Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Samad curiga penyidik Polri tidak menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum lantaran latar belakang Firli yang merupakan jenderal bintang tiga dan pernah memimpin lembaga KPK. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x