Kompas TV nasional hukum

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 18:30 WIB
kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-karena-tak-kunjung-tahan-eks-ketua-kpk-firli-bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.

Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang melayangkan gugatan tersebut.

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (1/3/2024) tersebut terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Alasan Hakim

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena penetapan tersangka Firli sudah cukup lama yakni 3 bulan. Karenanya, sudah semestinya Firli ditahan.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari tiga bulan,” kata Boyamin di Jakarta pada Jumat.

Dalam pokok permohonannya, disebutkan bahwa Termohon I (Kapolda Metro Jaya) dan Termohon II (Kapolri) telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli.

Selain Kapolda Metro Jaya dan Kapolri, turut serta tergugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta sebagai Termohon III.

Menurut Boyamin, para termohon (I dan II) seharusnya melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada jaksa penuntut umum Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x