Kompas TV nasional hukum

Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat karena Tak Kunjung Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 18:30 WIB
kapolri-dan-kapolda-metro-jaya-digugat-karena-tak-kunjung-tahan-eks-ketua-kpk-firli-bahuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Selain itu, kata dia, semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P-21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik.

Berlarut-larutnya kasus Firli, kata Boyamin, karena Kapolda Metro Jaya belum memadai untuk melakukan supervisi.

Hal itu, imbuhnya, karena Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Menurut dia, semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, diperlukan peningkatan kelembagaan, yaitu Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin perwira tinggi berpangkat bintang dua (inspektur jenderal) di bawah komando langsung dari Kapolri.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan purnawirawan Polri berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Untuk itu, salah satu gugatan yang dimohonkan adalah meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk memerintahkan Kapolri segera membentuk Koprs Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Sementara Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan MAKI tersebut telah diterima oleh pihaknya dan sudah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin dan menangani perkara.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x