Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Kapolri Turun Tangan Cek Kendala Penyidikan Kasus Firli

Kompas.tv - 1 Maret 2024, 12:57 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-antikorupsi-minta-kapolri-turun-tangan-cek-kendala-penyidikan-kasus-firli
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) saat dicegat wartawan di kantor Dewan Pengawas atau Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengevaluasi penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. 

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, proses hukum terlihat jalan di tempat. 

Jika dihitung, sudah 100 hari proses hukum terhadap Firli tidak ada perkembangan. Firli ditetapkan tersangka pada 22 November 2023. 

"Hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik bahkan hingga tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Kurnia menilai perlu ada campur tangan Kapolri untuk mengevaluasi kendala yang dihadapi penyidik terkait kasus pemerasan Firli. 

Baca Juga: Ini Alasan Mabes Polri Belum Juga Menahan Bekas Ketua KPK Firli Bahuri

Terlebih, saat ini berkas penyidikan Firli belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. 

"Hal ini penting agar kemudian Kapolri dapat menanyakan secara langsung perkembangan proses hukum terhadap Firli," ujar Kurnia. 

Selain itu, Kurnia menilai jika Kapolri turun tangan, maka bisa memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli. 

Jika Firli tak kunjung ditahan, purnawirawan jenderal bintang tiga itu berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Di sisi lain, menilai dari sisi subjektif dan objektif, Firli sudah layak untuk ditahan. Objektifitas penahanan seperti ancaman hukuman Firli lebih dari lima tahun, sedangkan sisi subjektif yakni takut menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga menyulitkan proses penyidikan. 

Baca Juga: Kompolnas Minta Polisi Tahan Eks Ketua KPK Firli Bahuri: kalau Bukti Sudah Kuat, Tunggu Apa Lagi?

Jika Jenderal Pol Lisyo Sigit turun tangan, pimpinan tertinggi Polri itu, lanjut Kurnia, bisa mengawasi agar proses hukum terhadap Firli yang ditangani Polda Metro Jaya terbebas dari konflik kepentingan. 

Kurnia mengingatkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merupakan anak buah Firli saat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, secara jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli. 

Jangan sampai, tekannya, lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya.

"Tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat. Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti atau dibiarkan begitu saja, masyarakat patut pesimis dengan narasi antikorupsi yang dibangun di kepolisian," ujar Kurnia. 

Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta

Adapun organisasi yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni ICW, IM57+Institute, YLBHI,  PBHI, Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, LBH Muhammadiyah, Auriga, Kontras, AJI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x