> >

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Tanggapan PPP

Rumah pemilu | 29 Februari 2024, 20:10 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023) saat menghadiri acara peringatan hari lahir (harlah) ke-50 PPP. (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen. Adapun penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera melakukan konsultasi ke MK. Dirinya berharap putusan tersebut dapat dijalankan pada Pemilu 2024. 

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Perintahkan Revisi UU Pemilu

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," kata pria yang karib disapa Romi itu kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," ucapnya. 

Menurut dia, putusan itu seharusnya berlaku sejak diputuskan pada hari ini. Sebab, penghitungan pileg pun masih dilakukan oleh KPU RI.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.

Perludem berpendapat ketentuan ambang batas tersebut menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU