> >

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Begini Tanggapan PPP

Rumah pemilu | 29 Februari 2024, 20:10 WIB
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1/2023) saat menghadiri acara peringatan hari lahir (harlah) ke-50 PPP. (Sumber: KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

MK juga sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem, dan memerintahkan untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Revisi tersebut sebaiknya juga dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Namun, ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Baca Juga: Peneliti SMRC: PPP, PKB-Nasdem Potensi Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

”Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (29/2/2024), saat membacakan pertimbangan putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dikutip Kompas.id.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU