> >

Periksa Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Dalami soal Janji Beri Uang untuk Urus Perkara Rita Widyasari

Hukum | 24 Januari 2024, 15:40 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK cecar Azis Syamduddin soal janji pemberian uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.(Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami janji pemberian uang dari Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

"Saksi didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Azis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan berlangsung sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa penyidik pukul 17.02 WIB. 

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Usai diperiksa, Azis tak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis, Selasa.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Irit Bicara usai Diperiksa KPK: Tanya ke Penyidik

Rita dan Azis terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam perkara tersebut Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, pada Februari 2022 lalu.

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis kemudian menjalani proses hukumnya dan dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.
.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU