Kompas TV nasional hukum

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Irit Bicara usai Diperiksa KPK: Tanya ke Penyidik

Kompas.tv - 23 Januari 2024, 19:12 WIB
eks-wakil-ketua-dpr-azis-syamsuddin-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk-tanya-ke-penyidik
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/1/2024).

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan berlangsung sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa penyidik pukul 17.02 WIB. 

Usai diperiksa, Azis tak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis, Selasa, dikutip dari Antara.

Ia pun kemudian memilih bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Azis diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan TPPU dan suap dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024)," kata Ali, Selasa.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Selain Azis, tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya yaitu Agus Susanto, wiraswasta; Nikodemus R Pattuju, mahasiswa; Riefka Amalia, ibu rumah tangga; dan Ardi Yanoor, karyawan/staf kantor hukum Maskur Husain.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD dari sejumlah pihak selama kurun masa jabatan Rita sebagai bupati.

Rita dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x