> >

Periksa Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Dalami soal Janji Beri Uang untuk Urus Perkara Rita Widyasari

Hukum | 24 Januari 2024, 15:40 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK cecar Azis Syamduddin soal janji pemberian uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.(Sumber: Antara)

Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Azis kemudian menjalani proses hukumnya dan dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2023.
.
Sedangkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat sejak 18 Agustus 2023, Dapat Remisi 6,5 Bulan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU