> >

Periksa Azis Syamsuddin, Penyidik KPK Dalami soal Janji Beri Uang untuk Urus Perkara Rita Widyasari

Hukum | 24 Januari 2024, 15:40 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. KPK cecar Azis Syamduddin soal janji pemberian uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.(Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin pada Selasa (23/1/2024) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami janji pemberian uang dari Azis kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

"Saksi didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari)," kata Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Azis dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan berlangsung sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa penyidik pukul 17.02 WIB. 

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

Usai diperiksa, Azis tak memberikan komentar banyak terkait pemeriksaan tersebut.

"Tanya ke penyidik ya," kata Azis, Selasa.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Irit Bicara usai Diperiksa KPK: Tanya ke Penyidik

Rita dan Azis terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Dalam perkara tersebut Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, pada Februari 2022 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU