> >

22 Hari Masa Kampanye: Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Konten Pemilu 2024 di Medsos

Rumah pemilu | 20 Desember 2023, 14:30 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik. (Sumber: Dok. Humas Bawaslu)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 126 dugaan pelanggaran konten terkait pemilu di media sosial atau medsos.

Bawaslu juga menerima laporan sebanyak 70 dugaan pelanggaran pemilu Pemilu 2024. 

Data itu dihimpun selama 22 hari masa kampanye sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023). 

Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu. 

Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Mayor Teddy Bukan Tim Kampanye Prabowo-Gibran

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu. 

Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.

Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU