> >

Jadwal dan Ruas Tol/Non Tol yang Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang saat Libur Nataru

Peristiwa | 9 Desember 2023, 07:55 WIB
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan kenaikan tarif layanan angkutan barang sebesar 25 persen, mulai hari ini, Senin (5/9/2922). (Sumber: Kompas.com/Miftahul Huda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), sejumlah ruas tol dan non tol akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan ini berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang diterbitkan pada Rabu (5/12/2023).

SKB dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 tersebut ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. 

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. 

Surat tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga: Menhub: Puncak Arus Mudik Nataru H-2 Natal dan H-2 Tahun Baru

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban di perjalanan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal dan ruas tol/non tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Nataru.

Jadwal Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol pada Libur Nataru

Menjelang Natal (Arus Mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (Arus Balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (Arus Balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Jadwal Pelaksanaan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Non Tol pada Libur Nataru

Menjelang Natal (Arus Mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (Arus Balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (Arus Mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (Arus Balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU