> >

Soal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan: Anggota DPR Minta Dicabut, Kemenkes Bantah Isu Ini

Hukum | 23 Mei 2023, 21:39 WIB
Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sedang memanggul petikan daun tembakau virginia, Senin (15/8/2017) di laham milik PT HM Sampoerna Tbk di Lombok Timur. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait isu tembakau yang disamakan dengan narkoba di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari berpendapat, pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkoba seharusnya dihapus.

"Pasal tersebut seharusnya tak perlu ada. Sebab, sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," kata Lucy, Selasa (23/5/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV.

Lucy mengatakan, konyol bila tembakau yang legal disetarakan dengan narkoba yang ilegal.

"Tentu kekonyolan bila dua hal itu disetarakan," kata Lucy yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau," imbuhnya.

Pasal tersebut, kata dia, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani tembakau.

Baca Juga: Ahli Toksikologi: Tembakau Alternatif Mampu Menekan Risiko Kesehatan Dibandingkan Rokok

Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

"Jadi, dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut," lanjut dia.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU