> >

Soal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan: Anggota DPR Minta Dicabut, Kemenkes Bantah Isu Ini

Hukum | 23 Mei 2023, 21:39 WIB
Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sedang memanggul petikan daun tembakau virginia, Senin (15/8/2017) di laham milik PT HM Sampoerna Tbk di Lombok Timur. (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait isu tembakau yang disamakan dengan narkoba di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari berpendapat, pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkoba seharusnya dihapus.

"Pasal tersebut seharusnya tak perlu ada. Sebab, sangat tidak logis menyetarakan tembakau dengan narkoba," kata Lucy, Selasa (23/5/2023) melalui keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV.

Lucy mengatakan, konyol bila tembakau yang legal disetarakan dengan narkoba yang ilegal.

"Tentu kekonyolan bila dua hal itu disetarakan," kata Lucy yang juga Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Jadi, Pasal 154 hingga 158 dalam RUU Kesehatan harusnya dicabut. Pasal itu akan bertentangan dengan pasal lain pada UU lain yang melegalkan tembakau," imbuhnya.

Pasal tersebut, kata dia, bisa membunuh usaha tembakau dan menghilangkan mata pencaharian para petani tembakau.

Baca Juga: Ahli Toksikologi: Tembakau Alternatif Mampu Menekan Risiko Kesehatan Dibandingkan Rokok

Ia pun mengkhawatirkan tutupnya pabrik rokok akibat pasal-pasal tersebut yang berdampak pada bertambahnya jumlah pengangguran.

"Jadi, dampak ekonominya  juga sangat besar. Karena itu, pasal-pasal tersebut sudah seharusnya dicabut," lanjut dia.

Namun demikian, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril sempat menanggapi adanya penilaian pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat adiktif yang terkandung dalam hasil olahan tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair).

Syahril membantah penilaian tembakau setara dengan narkotika, salah satunya yang disampaikan oleh perwakilan asosiasi petani tembakau yang tergabung dalam Lembaga Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).

"Tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika," kata Syahril dalam keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023) dilansir dari Kompas.com.

Ia menegaskan, tembakau dan alkohol tidak diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika. 

Tembakau dan alkohol, kata dia, bersama-sama dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU hanya dikelompokkan ke dalam pasal zat adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi. 

Baca Juga: Mendag akan Perketat Regulasi Impor Vape, Alat Penunjangnya, hingga Tembakau Lewat Pajak

"Pengelompokkan tersebut bukan berarti tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika, di mana kedua unsur tersebut ada pelarangan ketat dan hukuman pidananya," terangnya.

Syahril menambahkan, narkotika dan psikotropika telah diatur di dalam undang-undang khusus. 

Sedangkan tembakau dan alkohol tidak akan masuk ke dalam penggolongan narkotika dan psikotropika karena aturannya berbeda. 

Ia menerangkan, tembakau dan alkohol tidak akan disamakan dengan ganja dan lain sebagainya yang memiliki aturan ketat terkait hukuman pidana dan pelarangan peredarannya. 

"Pengelompokkan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam UU Kesehatan yang saat ini berlaku," jelasnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU