> >

Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor

Hukum | 23 Februari 2023, 21:35 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf kepada David yang menjadi korban penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo, dan orang tua David, Jonathan Latumahina.

Selain itu, Rafael juga meminta maaf kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Gerakan Pemuda atau GP Ansor, badan otonom NU yang bergerak di bidang kepemudaan dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Usai Dihajar Mario Pengemudi Rubicon: Belum Sadar dan Masih Dirawat di ICU

Permintaan maaf Rafael tersebut disampaikan melalui sebuah video menindaklanjuti kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio terhadap korban David.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor, dikarenakan perbuatan putra saya menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael melalui keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).

Rafael mengakui tindakan putranya salah sehingga merugikan orang lain. Selain itu, juga menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan di masyarakat.

Rafael pun mendoakan agar korban David bisa segera diberi kesembuhan. Sebab, karena ulah anaknya tersebut, David mengalami koma dan harus dirawat ruang ICU hingga kini.

Namun demikian, Rafael menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya tersebut merupakan masalah pribadi keluarganya. 

Baca Juga: Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak

Rafael pun memastikan bahwa keluarganya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan berlaku," tutur Rafael.

Sebelumnya, David yang merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, menjadi korban penganiayaan oleh pengemudi mobil Jeep Rubicon bernama Mario Dandy Satriyo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penganiayaan oleh Mario terhadap David terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi penganiayaan David

Penganiayaan itu berawal ketika korban David tengah bermain di rumah temannya berinisial R. Saat itu, korban didatangi oleh pelaku Mario.

Baca Juga: Momen Keluarga Pengemudi Rubicon Jenguk David Anak Petinggi Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya, seorang perempuan berinisial A.

Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.

Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.

Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Baca Juga: Pelat Nomor Mobil Jeep Rubicon Penganiaya David Anak Petinggi Ansor Ternyata Palsu

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan kompleks yang saat itu sedang berjaga.

Pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi, lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas keamanan kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.

Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel. 

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU