> >

Ayah Mario Pejabat Ditjen Pajak Minta Maaf ke David dan Orang Tuanya, PBNU, hingga GP Ansor

Hukum | 23 Februari 2023, 21:35 WIB
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar via Kompas.com)

Baca Juga: Momen Keluarga Pengemudi Rubicon Jenguk David Anak Petinggi Ansor di RS, Sampaikan Permintaan Maaf

Mario mendatangi korban David karena mendapat pengaduan dari temannya, seorang perempuan berinisial A.

Adapun perempuan tersebut mengaku kepada Mario bahwa dirinya pernah mendapat perlakuan kurang baik atau tidak menyenangkan dari korban David. 

Setelah mendatangi rumah teman korban berinisial R, Mario langsung meminta klarifikasi David mengenai perihal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukannya kepada perempuan berinisial A.

Pada saat itulah, terjadi perdebatan pelaku Mario dengan korban David, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.

Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu kemudian langsung keluar. Betapa kagetnya orang tua R tersebut saat keluar rumah mendapati korban David sudah tergeletak di dekat pelaku Mario.

Baca Juga: Pelat Nomor Mobil Jeep Rubicon Penganiaya David Anak Petinggi Ansor Ternyata Palsu

Orang tua R tersebut, kata Kombes Ade, langsung menolong korban David dengan melarikannya ke rumah sakit terdekat, dibantu petugas keamanan kompleks yang saat itu sedang berjaga.

Pada pukul 21.00 WIB, pelapor berinisial MR menghubungi polisi, lalu direspons cepat oleh Piket Reskrim Polsek Pesanggrahan yang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Selanjutnya, pelaku diamankan oleh petugas keamanan kompleks dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi," ucap Kombes Ade.

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.

Baca Juga: Keluarga Pengemudi Rubicon Minta Maaf Anaknya Hajar David sampai Koma, Orang Tua Korban Ogah Damai

"Tersangka MD telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jaksel. 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU